Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2006. APBD semula berjumlah Rp. 256.790.899.068,00 bertambah sejumlah Rp. 25.630.293.382,00 sehingga menjadi Rp. 282.421.192.450,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 8.920.634.600,00 dan peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 25.630.293.382,00, sehingga terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp (10.752.613.063,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, yaitu peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 58.144.981.628,24 dan peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 41.435.322.846,24. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan daerah, daftar utang dan pinjaman daerah, serta neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.