Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2006Tanggal Penetapan:14 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku14 Oktober 2006
Tanggal Penetapan14 Oktober 2006
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 diubah oleh Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2006. APBD semula berjumlah Rp. 256.790.899.068,00 bertambah sejumlah Rp. 25.630.293.382,00 sehingga menjadi Rp. 282.421.192.450,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 8.920.634.600,00 dan peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 25.630.293.382,00, sehingga terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp (10.752.613.063,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, yaitu peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 58.144.981.628,24 dan peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 41.435.322.846,24. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan daerah, daftar utang dan pinjaman daerah, serta neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)