Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 19/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2007Tanggal Penetapan:18 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku18 Desember 2007
Tanggal Penetapan18 Desember 2007
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menata kembali organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris, Bagian (maksimal 4), Sub Bagian (maksimal 3 per Bagian), Tenaga Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Bagian, Sub Bagian, Tenaga Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi, tata kerja, rincian tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Sekretaris DPRD adalah jabatan struktural eselon II.b, Kepala Bagian eselon III.a, dan Kepala Sub Bagian eselon IV.a. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan atas persetujuan Pimpinan DPRD, setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur. Pejabat struktural eselon III diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sedangkan eselon IV dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Sekretariat DPRD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus sudah efektif melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)