Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Bantuan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 32/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyaluran Hibah Bantuan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyaluran hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembangunan berbasis masyarakat, memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam penyelenggaraan hibah bantuan sosial, mewujudkan kepastian hukum, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan mewujudkan kebijakan pemberian penghargaan bagi pelaku usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tanggung Jawab Pelaksanaan: Pelaksanaan hibah bantuan sosial menjadi tanggung jawab pelaksana bantuan hibah sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Program Hibah Bantuan Sosial: Meliputi program bina lingkungan dan sosial, program kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program bantuan langsung pada masyarakat.
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Minimum (TSLM): Pelaksanaan TSLM merupakan tanggung jawab minimum perusahaan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program hibah bantuan sosial, mendukung kelancaran usaha, dan menyampaikan pengaduan.
  • Penghargaan: Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan hibah bantuan sosial dengan baik.
  • Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan melalui musyawarah atau melalui pengadilan/di luar pengadilan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 akan diberikan teguran tertulis oleh Bupati. 2. Jika setelah tiga kali teguran tertulis perusahaan tetap tidak melaksanakan ketentuan, Bupati dapat melakukan penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, atau bahkan mencabut izin usaha. 3. Bupati dapat mengumumkan perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan secara terbuka melalui media massa. 4. Bupati melalui SKPD terkait dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan gugatan perdata dalam bentuk tuntutan ganti rugi materil.