di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan penggunaan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD menjadi kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan Kepala Daerah, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait hak keuangan dan administratif DPRD.
Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya Pasal 3 tentang uang representasi, Pasal 4 tentang tunjangan keluarga dan tunjangan beras, Pasal 5 tentang uang paket, Pasal 6 tentang tunjangan jabatan, Pasal 7 tentang tunjangan alat kelengkapan, Pasal 9 tentang tunjangan kesejahteraan, Pasal 13 tentang rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, Pasal 14 tentang pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan dinas, Pasal 15 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, Pasal 16 tentang pemberian tunjangan secara bersamaan, Pasal 18 tentang besaran tunjangan transportasi, dan Pasal 20 tentang uang jasa pengabdian.
Ketentuan substansial yang diubah mencakup penyesuaian besaran tunjangan, pengaturan mengenai kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD, serta ketentuan mengenai pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian tunjangan perumahan dan transportasi jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas.