Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kepemudaan Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2021 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Tujuannya agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
  2. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
  3. Perencanaan pembangunan kepemudaan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
  4. Pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
  5. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pembentukan organisasi dan satuan tugas kepemudaan.
  7. Pencatatan organisasi kepemudaan dan pengelolaan data informasi kepemudaan.
  8. Pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan.
  9. Kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan.
  10. Pengawasan pelaksanaan pembangunan kepemudaan.
  11. Peran Pemerintah Desa dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di desa.
  12. Peran serta masyarakat dalam melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  13. Pendanaan kepemudaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan paling sedikit 1 (satu) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapat fasilitas pembinaan.