Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.08/2019 · PMK No. 213/PMK.08/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDealer Utama Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan menunjuk Dealer Utama SBSN. Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk menjalankan kewajiban tertentu di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder SBSN. Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. Bank dan perusahaan efek yang dapat ditunjuk harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin usaha yang masih berlaku, memenuhi persyaratan modal minimum, dan menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia. Dealer Utama SBSN memiliki hak untuk berpartisipasi dalam lelang SBSN dan mendapatkan informasi terkait kebijakan SBSN. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan penawaran pembelian pada setiap lelang SBSN, melaksanakan perdagangan SBSN, dan menyampaikan laporan bulanan terkait kegiatan perdagangan SBSN.

1. Bank dan Perusahaan Efek yang telah ditunjuk sebagai Peserta Lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang, ditunjuk sebagai Dealer Utama SBSN menurut Peraturan Menteri ini.

1. Direktur Jenderal dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama SBSN jika tidak memenuhi tiga jenis kewajiban dari kewajiban Dealer Utama SBSN. 2. Dealer Utama SBSN yang mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali atau surat pemberitahuan sebanyak dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti Lelang SBSN sampai ada keputusan pencabutan penunjukan.