Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1968 tentang Perubahan Susunan Delegasi Indonesia Ke United Nations Conference On Trade And Development Ke 2 Di New Delhi

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1968 · Keppres No. 125 Tahun 1968 · Keppres Nomor 125 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1968Tanggal Penetapan:26 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Delegasi Indonesia Ke United Nations Conference On Trade And Development Ke 2 Di New Delhi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1968
Tanggal Penetapan26 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1968 tanggal 22 Januari 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat Delegasi Republik Indonesia ke United Nations Conference on Trade and Development II. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan konferensi yang sebagian tugas dan pembiayaannya berada di luar negeri. Susunan delegasi yang ditetapkan meliputi berbagai pejabat tinggi, termasuk Ketua yang dijabat oleh Mayor Djenderal T.N.I. M. Jusuf, serta beberapa wakil ketua dan anggota dari berbagai departemen terkait. Keputusan ini juga mengatur bahwa anggota tambahan dapat ditunjuk sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas delegasi.

(-)

(-)