Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 5/2019 · Peraturan Bapeten No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Pengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPenyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi Pemegang Izin dalam penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR). Peraturan ini mengatur seluruh fasilitas INNR, termasuk sistem bantu dan sarana pendukungnya. Pemegang izin diwajibkan menyusun, menetapkan, dan melaksanakan dokumen LAK yang harus disampaikan kepada Kepala Badan sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, dan izin operasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pemutakhiran dokumen LAK jika terdapat perubahan data yang mempengaruhi keselamatan INNR. Pendekatan berperingkat diterapkan berdasarkan karakteristik dan potensi bahaya radiasi dari INNR.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dokumen LAK INNR yang telah disusun berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.

(-)