Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan daerah adalah Rp. 1.699.011.062.145,43 dan belanja daerah adalah Rp. 1.693.639.523.836,71, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 5.371.538.271,72. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 25.325.559.546,89 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.746.890.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 11.578.669.546,89. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.