Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2016 mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai oleh APBDesa. Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, memberdayakan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa diprioritaskan melalui swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material lokal, gotong royong, partisipasi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan memberdayakan masyarakat setempat. Jika swakelola tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki tempat usaha dan NPWP. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, menyusun RAB, menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan penyedia, membuat perjanjian, dan melaporkan kegiatan. TPK terdiri dari unsur pemerintah desa dan LPM, dengan biaya operasional yang diatur dalam APBDesa. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia barang/jasa, dengan tata cara yang berbeda berdasarkan nilai pengadaan. Peraturan ini juga mengatur perubahan ruang lingkup pekerjaan, pembayaran, sertifikasi pekerjaan, force majeure, pemutusan perjanjian, perselisihan, dan serah terima pekerjaan.