Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2016 mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai oleh APBDesa. Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, memberdayakan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa diprioritaskan melalui swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material lokal, gotong royong, partisipasi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan memberdayakan masyarakat setempat. Jika swakelola tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki tempat usaha dan NPWP. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, menyusun RAB, menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan penyedia, membuat perjanjian, dan melaporkan kegiatan. TPK terdiri dari unsur pemerintah desa dan LPM, dengan biaya operasional yang diatur dalam APBDesa. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia barang/jasa, dengan tata cara yang berbeda berdasarkan nilai pengadaan. Peraturan ini juga mengatur perubahan ruang lingkup pekerjaan, pembayaran, sertifikasi pekerjaan, force majeure, pemutusan perjanjian, perselisihan, dan serah terima pekerjaan.

(-)

1. Penyedia Barang/Jasa dapat diberikan sanksi jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan. 2. Sanksi dapat berupa administratif (peringatan tertulis), gugatan perdata, pelaporan pidana, atau dimasukkan dalam daftar hitam (Black List). 3. TPK yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan pidana. 4. Penyedia jasa konsultan perencana yang tidak cermat dapat dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan biaya sendiri, dan/atau dituntut ganti rugi.