Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Juga dikenal sebagai: PP 90/2000 · PP No. 90 Tahun 2000 · PP Nomor 90 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2000Tanggal Penetapan:11 Oktober 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2000
Tanggal Penetapan11 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan negara berupa tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Tanah tersebut terletak di Kabupaten dan Kota Bekasi dengan total luas 357.978 m2 dan nilai sebesar Rp 18.439.506.625,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)