di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 34/1951 · PP No. 34 Tahun 1951 · PP Nomor 34 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perikanan darat kepada Propinsi Jawa Tengah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 1950. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan perikanan darat dengan melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Propinsi Jawa Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diberi wewenang untuk mengurus perikanan darat, namun tetap harus mengikuti petunjuk teknis dari Menteri Pertanian. Propinsi juga bertanggung jawab dalam penyediaan bibit ikan, bahan, dan alat perikanan, serta melaksanakan pendidikan dan kursus bagi pegawai ahli. Selain itu, Propinsi dapat menyerahkan sebagian urusan perikanan darat kepada daerah otonom bawahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.