Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 11/2011 · Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan serius terhadap masalah persampahan sebagai masalah perkotaan, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Ketentuan substansial mencakup: Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, penyediaan lokasi pembuangan akhir, dan pelayanan istimewa. Dikecualikan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum yang dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan klasifikasi subjek retribusi, serta jenis dan volume sampah yang dihasilkan. Struktur tarif dikelompokkan berdasarkan jenis dan klasifikasi prasarana/fasilitas umum, pendidikan, usaha dan perdagangan serta kegiatan yang bersifat insidentil. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan kategori (rumah tangga, sarana pendidikan, instansi, badan usaha, industri, perbengkelan, pergudangan, sarana kesehatan, tempat praktek profesi, sarana perdagangan, depot isi ulang air, warung komunikasi, sarana makan minum, sarana akomodasi, sarana hiburan dan olahraga, pangkalan minyak tanah, terminal, pelabuhan, bandara, penggunaan TPA, pelayanan istimewa, sampah khusus, penyelenggara keramaian).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.