Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 27/2024 · PMK No. 27 Tahun 2024 · PMK Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2024Tanggal Penetapan:26 April 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
Tanggal Penetapan26 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 692).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah integrasi tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang sebelumnya dilaksanakan oleh beberapa kementerian menjadi satu di bawah Badan Karantina Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang meliputi jasa pengujian laboratorium dan tindakan karantina, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif PNBP ditetapkan sebagai batas tarif tertinggi dan dapat disesuaikan berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian dan/atau Kementerian Kelautan dan Perikanan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dialihkan/dicatatkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina Indonesia.

(-)