Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1954 · UUDrt No. 3 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1954Tanggal Penetapan:28 Desember 1953
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1954
Tanggal Penetapan28 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal-pasal 8a, 11 dan 11a "Indonesische Comptabiliteitswet". Peraturan ini mengubah: 1. "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir berturut-turut dengan Staatsblad 1935 No. 1 dan Staatsblad 1936 No. 445 serta Staatsblad 1941 No. 30.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pengelolaan anggaran negara agar daftar perhitungan anggaran dapat diajukan tepat waktu. Hal ini dilakukan dengan mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" dan "Indonesische Bedrijvenwet" untuk mengatasi kesulitan dalam pelaksanaan anggaran akibat kurangnya tenaga tata usaha yang memahami sistem lama.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama meliputi penggantian sistem lama dengan "kasstelsel", yang mengatur bahwa hanya pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi dalam tahun anggaran yang dimasukkan dalam daftar perhitungan. Sistem ini tidak berlaku untuk perusahaan negara yang menggunakan pembukuan anggaran secara commercieel. Undang-undang ini juga mengatur pembukuan antara bagian-bagian anggaran dan hubungan antara induk anggaran dan anggaran perusahaan negara.

1. Undang-undang Darurat ini untuk pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1953 dengan mengecualikan perubahan Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet", termuat pada angka 1. 2. Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet" yang telah diubah itu pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1954. 3. Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 2. 4. Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan-peraturan peralihan seperlunya.

(-)