Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1999 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Juga dikenal sebagai: PP 56/1999 · PP No. 56 Tahun 1999 · PP Nomor 56 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1999Tanggal Penetapan:17 Juni 1999
Badan Usaha Milik NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1999
Tanggal Penetapan17 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Penjualan saham dilakukan melalui pasar modal dan/atau kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham disetor langsung ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah saham yang dijual adalah 898.000.000 lembar saham seri B, yang setara dengan 9,62% dari seluruh jumlah saham seri B PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Pelaksanaan penjualan saham mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)