Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 13/2018 · Perda Kabupaten Pasaman No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016 - 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021. Perubahan ini berkaitan dengan sistematika dokumen RPJMD Tahun 2016-2021, yang meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Keuangan Daerah
  4. Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  9. Penutup

Dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)