Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 20/2011 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 35 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 54 seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 32 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 46 Seri C). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 37 Tahun 2003 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 56 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperluas objek retribusi dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Secara spesifik, diatur pula mengenai larangan terkait penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, golongan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, permohonan izin mendirikan bangunan yang sudah mulai diproses tetapi belum selesai tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang lama. 2. Izin yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan untuk perpanjangan izin harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.