Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.06/2019 · PMK No. 197/PMK.06/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan, selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris, yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. Pengangkatan dan pemberhentian harus berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik. Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris mencakup syarat umum, khusus, dan lain-lain, termasuk integritas, moral, dan kompetensi. Proses penilaian kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang dibentuk oleh Menteri. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberhentian anggota Dewan Komisaris, termasuk alasan dan prosedur pembelaan diri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)