di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 13/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit, dan memberikan jaminan hewan yang sehat, utuh, dan halal.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan tergolong jenis Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemotongan hewan, pengandangan hewan dan penyimpanan daging, pemeriksaan hewan dan daging, kewajiban pemotong hewan, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.