Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 13/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Mamuju Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 1999) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit, dan memberikan jaminan hewan yang sehat, utuh, dan halal.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan tergolong jenis Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemotongan hewan, pengandangan hewan dan penyimpanan daging, pemeriksaan hewan dan daging, kewajiban pemotong hewan, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1), (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.