Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2025 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:2 Juni 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Tuberkulosis
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan02 Juni 2025
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Pemangku Kepentingan dan pihak terkait lainnya dalam menyelenggarakan penanggulangan TBC. Penanggulangan TBC bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penularan TBC, melindungi masyarakat dari penularan TBC, meningkatkan kualitas hidup penderita TBC serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit TBC, menyediakan dan meningkatkan mutu pelayanan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada penderita TBC, serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran para pemangku kepentingan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan TBC, termasuk mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan, menetapkan kebijakan dan program, melakukan penemuan kasus secara aktif, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan, mendorong peningkatan sumber daya manusia, melakukan koordinasi dan kemitraan, melakukan monitoring dan evaluasi, memberikan pengobatan pencegahan, melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi, melakukan pencatatan dan pelaporan, serta menyediakan pendanaan.

Kebijakan penanggulangan TBC dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi, menggunakan pedoman standar nasional, melibatkan seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan, menyediakan obat anti TBC secara cuma-cuma, berpihak kepada masyarakat dan pasien TBC, serta dilaksanakan melalui penggalangan kerjasama dan kemitraan. Strategi penanggulangan TBC dijabarkan dalam Rencana Aksi Daerah yang meliputi penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan akses layanan, intensifikasi upaya kesehatan, pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengobatan, pemanfaatan hasil riset dan teknologi, peningkatan peran serta komunitas, penguatan manajemen program, peningkatan kemitraan, dan peningkatan kemandirian masyarakat.

(-)

1. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin operasional, pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif.