Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Sertifikasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2016 · Permenkumham No. 22 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman dan Tata Cara Sertifikasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman dan tata cara sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang oleh Lembaga Diklat. Lembaga Diklat yang ingin menyelenggarakan Diklat Fungsional Calon Perancang harus memperoleh sertifikasi dari Instansi Pembina. Sertifikasi meliputi penilaian terhadap kelembagaan Diklat Fungsional, program Diklat Fungsional Calon Perancang, sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang, dan tenaga pengajar. Penilaian kelembagaan mencakup dasar hukum pendirian, administrasi, sarana dan prasarana, pembiayaan, lokasi, kualitas penyelenggaraan, dan jumlah tenaga pengajar. Penilaian program mencakup kurikulum, bahan ajar, metode pembelajaran, jangka waktu, peserta, dan pedoman pelaksanaan. Penilaian sumber daya manusia mencakup pendidikan formal, pendidikan di bidang kediklatan, pengalaman, jumlah, serta kejelasan tugas dan tanggung jawab. Penilaian tenaga pengajar mencakup pendidikan formal, pendidikan di bidang kediklatan, pengalaman jabatan dan mengajar, serta bidang spesialisasi. Proses sertifikasi dilakukan oleh Tim Sertifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari Lembaga Diklat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, bagi Lembaga Diklat Fungsional yang telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional, Instansi Pembina dapat mengeluarkan sertifikat bagi Lembaga Diklat tersebut.

(-)