Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 141/PMK.02/2010 · PMK No. 141/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2010Tanggal Penetapan:11 Agustus 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2010
Tanggal Penetapan11 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 terkait Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini diperlukan karena peraturan sebelumnya belum mencakup Standar Biaya Khusus untuk berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan lainnya. Selain itu, terdapat penambahan Standar Biaya Khusus untuk Kementerian Agama. Peraturan ini menetapkan perubahan pada lampiran dari peraturan sebelumnya, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Dengan demikian, peraturan ini memberikan panduan yang lebih komprehensif dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

(-)

(-)