di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah BPR Kulon Progo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo (Bank Kulon Progo). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi Modal Dasar Bank Kulon Progo dan memperkuat struktur permodalan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penambahan Modal Disetor hingga terpenuhinya Modal Dasar, meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Modal Dasar Bank Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam bentuk uang dan barang, yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemenuhan modal dasar ini dilakukan secara bertahap. Sampai dengan Tahun Anggaran 2020, telah terpenuhi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan sisanya akan dipenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2031 dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Pemenuhan penyertaan modal ini dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Penyertaan modal ini dialokasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kemampuan lebih APBD, maka dapat menjadi penambahan setoran Penyertaan Modal pada tahun anggaran berkenaan dengan mempertimbangkan kepatutan, rasionalitas, dan kewajaran. Jika penyertaan modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan, maka penyetoran sisa penambahan penyertaan modal diakumulasi pada tahun anggaran berikutnya.