Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 19/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2011Tanggal Penetapan:25 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Juli 2011
Tanggal Penetapan25 Juli 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 802.215.304.045,00 dan belanja sebesar Rp 815.892.060.576,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (13.676.756.531,00). Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.503.967.017.509,65, kewajiban sebesar Rp 1.879.510.300,93, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.502.087.507.208,72. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 79.077.852.200,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 66.573.693.972,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)