Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan integritas.
- Penyelesaian sengketa proses Pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
- Sengketa proses Pemilihan meliputi sengketa antarpeserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
- Objek sengketa proses Pemilihan meliputi perbedaan penafsiran, pengakuan/penolakan antarpeserta Pemilihan, dan/atau keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pihak yang dapat menjadi pemohon adalah pasangan calon, bakal pasangan calon, dan partai politik pengusung. Termohon adalah pasangan calon (untuk sengketa antarpeserta) dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota (untuk sengketa dengan penyelenggara).
- Tata cara pengajuan permohonan sengketa, termasuk jangka waktu, persyaratan, dan mekanisme pengajuan.
- Proses musyawarah penyelesaian sengketa, termasuk tahapan, pihak yang hadir, alat bukti, dan pengambilan keputusan.
- Penyelesaian sengketa melalui acara cepat untuk perihal yang mendesak dan berlangsung singkat.
- Kondisi yang menyebabkan gugurnya sengketa.
- Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.