Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KOTA BARU, KELURAHAN AKCAYA, KELURAHAN BANSIR LAUT, KELURAHAN BANSIR DARAT, KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT DAN KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SERTA KEC PONTIANAK TENGGARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2006 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2006Tanggal Penetapan:25 November 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN KOTA BARU, KELURAHAN AKCAYA, KELURAHAN BANSIR LAUT, KELURAHAN BANSIR DARAT, KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT DAN KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SERTA KEC PONTIANAK TENGGARA
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku27 November 2006
Tanggal Penetapan25 November 2006
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2004 Seri D Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kelurahan Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 46 Seri D Nomor 12)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Pontianak, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perkembangan pesat di Kecamatan Pontianak Selatan yang mengakibatkan peningkatan tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut, dan Kelurahan Bangka Belitung Darat. Selain itu, dilakukan pula pembentukan Kecamatan Pontianak Tenggara sebagai hasil pemecahan dari Kecamatan Pontianak Selatan. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah kelurahan dan kecamatan yang baru dibentuk.

Peraturan ini juga mengatur bahwa kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan kepegawaian Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)