Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 6/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2014Tanggal Penetapan:7 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku07 Oktober 2014
Tanggal Penetapan07 Oktober 2014
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD SPAM Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan kualitas pelayanan, serta membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan PDAM Sirin Meragun, kedudukan hukumnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah, dan lapangan usahanya yaitu penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat dan usaha lainnya. PDAM memiliki kewajiban mencapai cakupan pelayanan 80% dari jumlah penduduk melalui optimalisasi instalasi dan perluasan jaringan. Modal dasar PDAM ditetapkan dalam APBD dan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, aset UPTD SPAM Sekadau, dan sumber keuangan lainnya yang sah.

Peraturan ini juga mengatur organ PDAM yang terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurus dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban PDAM serta pelanggan, kerjasama PDAM dengan pihak ketiga, pinjaman, anggaran, laporan tahunan, dan penggunaan laba bersih.

1. Kepengurusan UPTD SPAM Sekadau tetap melaksanakan tugas seperti biasa sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaannya dan ditetapkannya Direksi. 2. Aset UPTD SPAM Sekadau yang ada dan/atau yang telah dipisahkan dinyatakan tetap menjadi bagian aset PDAM Sirin Meragun. 3. Pegawai UPTD SPAM Sekadau yang ada akan dilakukan seleksi untuk diangkat menjadi pegawai pada PDAM Sirin Meragun.

1. Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif kepada PDAM Sirin Meragun yang tidak memenuhi kriteria pelayanan. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. PDAM Sirin Meragun memberikan sanksi kepada setiap pelanggan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 50 dan Pasal 57.