Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2019 tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 2/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 September 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 September 2019
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini mencabut semua ketentuan peraturan yang mengatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebelum peraturan daerah ini ditetapkan.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai perangkat daerah kelas A yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi BPBD:

BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Struktur Organisasi BPBD:

Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Unsur Pengarah:

Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana. Anggota Unsur Pengarah berasal dari lembaga/instansi Pemerintah Daerah terkait dan masyarakat profesional. Anggota dari masyarakat profesional dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD.

Unsur Pelaksana:

Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pasca bencana. Fungsi Unsur Pelaksana meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana.

(-)

(-)