Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1992 · Keppres No. 46 Tahun 1992 · Keppres Nomor 46 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1992Tanggal Penetapan:20 Agustus 1992
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1992
Tanggal Penetapan20 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memperlancar tugas di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi. Hal ini dilakukan karena terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun untuk Pranata Nuklir Utama Madya dan Pengawas Radiasi Utama Madya, serta hingga 60 tahun untuk jabatan lainnya dalam kategori Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi. Untuk jabatan lain yang tidak disebutkan, berlaku ketentuan umum batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini juga menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku.

(-)