Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA RUMAH MAKAN, BAR DAN RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 11/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA RUMAH MAKAN, BAR DAN RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 mengenai Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menertibkan usaha perekonomian masyarakat yang berdampak pada lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha rumah makan, bar, dan restoran wajib memiliki izin. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah. - **Kewajiban Pengusaha:** Pengelola usaha dibebankan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai waktu yang ditetapkan, mematuhi ketentuan perizinan, mentaati perjanjian kerjasama dengan karyawan, dan memelihara Sapta Pesona. - **Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha kepada orang pribadi atau badan. Besaran retribusi dihitung berdasarkan jumlah kursi dan tarif retribusi yang ditetapkan. - **Masa Izin:** Masa izin adalah 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. - **Tata Cara:** Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).