di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1966 tentang Badan Intan Indonesia (Disempurnakan)
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1966 · Keppres No. 37 Tahun 1966 · Keppres Nomor 37 Tahun 1966
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Presiden ini merupakan ketentuan administratif baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang menetapkan penguasaan atas seluruh hasil produksi pertambangan intan di Indonesia dan membentuk Badan Intan Indonesia untuk melaksanakan penguasaan tersebut. Meskipun memiliki unsur "disempurnakan" dalam judul, secara substantif dokumen ini adalah penetapan resmi yang menetapkan tugas, susunan dan kewenangan badan penguasa.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks menyebutkan perlunya penyempurnaan terhadap Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. ... Tahun 1966 tentang Badan Intan Indonesia. Dengan frase tersebut, naskah ini bermaksud untuk menggantikan atau menyempurnakan SK Presiden sebelumnya. Karena nomor SK lama tidak dicantumkan secara lengkap dalam naskah yang disampaikan, pernyataan resmi penggantian harus dikonfirmasi dari dokumen asli yang mencantumkan nomor dan redaksional SK sebelumnya. Namun, secara administratif Keputusan ini berfungsi sebagai penyempurnaan dan pengganti SK sebelumnya terkait Badan Intan Indonesia.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Keputusan Presiden ini tidak menyatakan bahwa ia mengubah undang-undang (UU) atau peraturan yang lebih tinggi. Ia merujuk kepada dan didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960, Ketetapan MPRS, dan ketentuan presiden lainnya), namun fungsinya adalah memperbarui/menyempurnakan pengaturan administratif tentang Badan Intan Indonesia dan penguasaan produksi intan. Dengan demikian, ia menggantikan/memperbarui SK Presiden sebelumnya mengenai Badan Intan Indonesia, bukan mengubah UU secara langsung.
Status Berlaku
Keputusan ini menyatakan klausul efektifitas dalam Pasal 5: "Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan." Dokumen ditetapkan di Djakarta pada 12 Mei 1966 — sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.
Sebagai Keputusan Presiden, tingkat norma berada pada tingkat peraturan pelaksana/keputusan administrasi eksekutif yang mengikat instansi pemerintahan dan pihak yang diatur sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang
Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa seluruh hasil produksi pertambangan intan berada di bawah penguasaan Pemerintah (Pasal 1). Latar belakangnya meliputi kebutuhan penertiban, pengawasan, pengelolaan pemasaran hasil produksi intan untuk menambah devisa negara, serta perlunya sebuah badan khusus yang menyelenggarakan tugas-tugas tersebut (considerans a–d dan Pasal 3).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Badan Intan Indonesia (Pasal 3): mengatur, menetapkan, menertibkan dan mengawasi semua yang berkaitan dengan produksi, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan, pemasaran dan ekspor intan; menetapkan peraturan penertiban, penambangan dan penguasaan intan; memperkenalkan dan memfasilitasi usaha pertambangan intan sesuai kebijakan nasional; mengendalikan ekspor; melaksanakan tugas lain terkait penguasaan produksi intan.
Kewajiban pelapor dan pelaksana: meskipun detailnya diserahkan kepada Badan Intan Indonesia (Pasal 7), seluruh pelaku usaha pertambangan dan pemegang hasil produksi intan wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh badan tersebut dan tunduk pada penguasaan pemerintah (Pasal 1 dan Pasal 3).
Hak Pemerintah: menguasai seluruh hasil produksi intan, mengendalikan ekspor, dan menetapkan kebijakan untuk menambah devisa negara (Pasal 1 dan Pasal 3 huruf c).
Prinsip-Prinsip Utama
Penguasaan Negara atas sumber daya strategis (intan) sebagai prinsip utama (Pasal 1).
Koordinasi lintas sektor dan pengawasan langsung oleh unsur-unsur tinggi pemerintahan (komposisi Badan pada Pasal 4) mencerminkan prinsip kesatuan pengelolaan dan pengawasan.
Pengaturan terpusat dan penertiban melalui badan yang ditunjuk, termasuk pengendalian ekspor dan pemasaran untuk kepentingan devisa negara.
Kewenangan untuk mengatur lebih lanjut (delegasi teknis dan administratif) diserahkan kepada Badan Intan Indonesia (Pasal 7).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pembentukan Badan: Pasal 2 dan Pasal 4 menetapkan pembentukan Badan Intan Indonesia dan susunan keanggotaan (Presiden sebagai Pengawas Agung; unsur kabinet, Gubernur Bank Sentral, menteri terkait, perwakilan kepolisian, dan unsur lain yang ditetapkan).
Kewenangan operasional: Pasal 3 memberi mandat kepada Badan untuk membuat peraturan internal (penertiban, penambangan, penguasaan) serta mengendalikan ekspor dan pemasaran.
Pelaporan: Badan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden (Pasal 6), menunjukkan mekanisme akuntabilitas langsung kepada kepala negara.
Delegasi detail teknis: Ketentuan yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Badan (Pasal 7), sehingga prosedur teknis, sanksi administratif, tata cara perizinan, mekanisme penyerahan hasil produksi, dan tata niaga kemungkinan akan ditetapkan kemudian oleh Badan tersebut.
Proyek mandatori: Pelaksanaan proyek-proyek Badan dinyatakan proyek mandatori sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 8), memberikan keharusan pelaksanaan proyek di bawah payung peraturan yang relevan.
Masa Berlaku dan Implementasi
Pasal 5 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Mei 1966). Oleh karena itu, efektifitasnya bersifat langsung sejak penetapan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Walaupun tidak dituliskan secara rinci, teks mencerminkan bahwa Keputusan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya mengenai Badan Intan Indonesia. Dengan demikian, entitas yang sebelumnya berada di bawah SK Presiden terdahulu tentang Badan Intan Indonesia harus menyesuaikan diri dengan susunan dan kewenangan yang diatur dalam Keputusan baru ini. Pasal 7 memberi wewenang kepada Badan baru untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur, sehingga kebijakan implementasi, perizinan dan penyerahan hasil perlu diselaraskan oleh Badan.
Batas Waktu Penyesuaian
Keputusan ini tidak memuat batas waktu penyesuaian yang konkret untuk pihak-pihak terkait. Penentuan tenggat waktu operasionalisasi, penyerahan hasil produksi, atau penyesuaian administrasi diharapkan akan diatur dalam peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Badan Intan Indonesia berdasarkan Pasal 7.
Grandfathering Clauses
Teks Keputusan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit (ketentuan yang memberikan pengecualian sementara untuk praktik/kontrak/pemegang izin lama). Oleh karena itu, status hukum dan perlakuan terhadap perjanjian atau izin yang sudah ada harus ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Intan Indonesia atau regulasi pelaksana yang relevan.
Kesimpulan
Secara transisional, Keputusan ini berlaku segera dan menggantikan/menyempurnakan pengaturan SK sebelumnya. Namun, mekanisme teknis dan tenggat pelaksanaan diserahkan kepada Badan Intan Indonesia sehingga perlu dikeluarkannya peraturan pelaksana untuk mengatur penyesuaian, tenggat dan kemungkinan perlakuan khusus bagi entitas yang telah beroperasi sebelumnya.
Tidak mengatur sanksi