Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa

Juga dikenal sebagai: PP 43/2012 · PP No. 43 Tahun 2012 · PP Nomor 43 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa Polri bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa. Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan kerjasama dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, dan pembinaan teknis bertujuan meningkatkan kompetensi teknis kepolisian.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)