Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1972 tentang Panitia Pelaksana Konperensi Pacific Area Travel Association (P.A.T.A.) 1974

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1972 · Keppres No. 14 Tahun 1972 · Keppres Nomor 14 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1972Tanggal Penetapan:6 Maret 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Pelaksana Konperensi Pacific Area Travel Association (P.A.T.A.) 1974
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1972
Tanggal Penetapan06 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Indonesia terpilih sebagai tuan rumah Konferensi Pacific Area Travel Association (P.A.T.A.) tahun 1974. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan keberhasilan konferensi tersebut melalui pembentukan Panitia Pelaksana yang bertugas melakukan persiapan matang dan terarah. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian terkait, dengan Menteri Negara Ekuin sebagai Ketua Umum. Panitia bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan konferensi, serta dapat membentuk sub-panitia teknis untuk membantu tugasnya. Pembiayaan konferensi dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan dan sumber lain yang akan diatur lebih lanjut.

(-)

(-)