di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1998 · Keppres No. 43 Tahun 1998 · Keppres Nomor 43 Tahun 1998
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1998 mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 25 September 1996. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menetapkan layanan udara terjadwal antara dan melampaui wilayah kedua negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada maskapai yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk terbang melintasi wilayah pihak lain tanpa mendarat, berhenti untuk tujuan non-lalu lintas, dan berhenti di titik-titik tertentu untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kargo, dan surat. Perjanjian ini juga mengatur tentang otorisasi operasi, penangguhan dan pencabutan hak, kapasitas layanan, keamanan penerbangan, dan ketentuan tarif. Selain itu, perjanjian ini memberikan pembebasan dari bea cukai dan pajak lainnya untuk pesawat dan perlengkapannya yang beroperasi pada layanan internasional.