Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penjualan dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Seluruh saham yang dijual berjumlah 25.000 saham atau 7,75% dari total saham. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.