Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Padalarang

Juga dikenal sebagai: PP 36/2013 · PP No. 36 Tahun 2013 · PP Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 Mei 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Padalarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2013
Tanggal Penetapan08 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penjualan dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Seluruh saham yang dijual berjumlah 25.000 saham atau 7,75% dari total saham. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)