Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEWENANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku14 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas desa dalam menata kewenangannya. Latar belakangnya adalah untuk memperjelas batasan urusan yang menjadi kewenangan desa agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan perincian kewenangan desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul (seperti sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas desa), kewenangan lokal berskala desa (seperti pengelolaan tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum), kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat/daerah (penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa), dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul (warisan yang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat), kewenangan lokal berskala desa (sesuai kepentingan masyarakat desa, telah dijalankan oleh desa), dan kewenangan yang ditugaskan (sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di desa, memperhatikan prinsip efisiensi). Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

1. Kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berkala desa yang telah ada dan sudah dilaksanakan oleh desa wajib menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. RPJMDesa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. RKPDesa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku RKPDesa.

(-)