Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan mendorong pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pemungutan pajak penerangan jalan yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, khususnya yang disalurkan dari PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan berbeda untuk penggunaan listrik dari PLN (10% untuk bukan industri, 3% untuk industri) dan non-PLN (3% untuk penggunaan di atas 200.000 VA). Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, biaya pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.