Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 20/2011 · PP No. 20 Tahun 2011 · PP Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui penambahan penyertaan modal negara. Modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham milik negara pada PT Pelayaran Bahtera Adhiguna ke dalam modal saham PLN. Dengan demikian, PLN menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna. Penambahan modal ini melibatkan 21.674 saham dengan nilai wajar Rp90.225.861.000,00, sehingga total modal negara di PLN menjadi Rp46.197.379.861.000,00. Status PT Pelayaran Bahtera Adhiguna berubah menjadi tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)