di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian bertujuan untuk mewujudkan Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional yang maju melalui penyelenggaraan perindustrian yang berfokus pada industri teknologi tinggi dan industri kreatif. Strategi yang digunakan adalah meningkatkan kapasitas dan intensitas pusat kegiatan primer dan sekunder untuk mewadahi industri berskala kecil, menengah, nasional, dan internasional.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyediakan prasarana dan sarana industri, mengembangkan sumber daya manusia industri, mendorong industri berwawasan lingkungan, memfasilitasi sumber daya alam, mengembangkan teknologi industri, memfasilitasi kerjasama penelitian, memfasilitasi promosi produk industri, memfasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, memfasilitasi kreativitas dan inovasi, memfasilitasi pembiayaan, menyediakan data industri, memberdayakan industri kecil, menengah, dan kreatif, memberikan Izin Usaha Industri, mendorong penanaman modal, memberikan insentif, mengalokasikan anggaran, serta membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan perindustrian.
Pelaku usaha industri memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan lingkungan industri yang berwawasan lingkungan, memperoleh data dan informasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban pelaku usaha industri meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, mengolah limbah industri, menyampaikan laporan kegiatan usaha, dan menjalin kemitraan.
Peraturan ini mengatur penyediaan prasarana dan sarana industri seperti kawasan industri, sentra industri kecil, menengah, dan kreatif, workshop industri, pusat souvenir, prasarana pengujian produk industri, dan sistem informasi industri daerah. Pemerintah Daerah juga berperan dalam pengembangan sumber daya manusia industri, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi industri, pengembangan kreativitas dan inovasi, penyediaan sumber pembiayaan, pemanfaatan penelitian dan pengembangan, promosi dan pemasaran produk industri, serta kemitraan dan kerjasama antar industri.
Pemberdayaan industri kecil, menengah, dan kreatif dilakukan melalui perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas. Industri harus berwawasan lingkungan dengan pengelolaan limbah yang sesuai. Penggunaan produk dalam negeri ditingkatkan melalui preferensi harga dan kemudahan administrasi. Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri.