Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 9/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam menghadapi globalisasi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: - Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, serta menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. - Hak dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan. - Hak dan kewajiban satuan pendidikan, termasuk memperoleh dana investasi dan operasional, serta melaksanakan standar pelayanan minimal. - Hak dan kewajiban peserta didik, termasuk mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan bantuan fasilitas belajar. Peraturan ini juga mengatur tentang pendidikan formal, nonformal, anak usia dini, khusus, keagamaan, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di Kota Pekalongan yang telah ditetapkan agar disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 11, dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyelenggara satuan pendidikan yang melanggar Pasal 14 dan Pasal 15, dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Orang tua/wali murid yang tidak melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar bagi anaknya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 4. Penyelenggara satuan pendidikan yang menyalahgunakan fungsi satuan pendidikan, memalsukan dokumen, menerbitkan sertifikat untuk yang tidak berhak dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).