Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam menghadapi globalisasi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, serta menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.
- Hak dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan.
- Hak dan kewajiban satuan pendidikan, termasuk memperoleh dana investasi dan operasional, serta melaksanakan standar pelayanan minimal.
- Hak dan kewajiban peserta didik, termasuk mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan bantuan fasilitas belajar.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendidikan formal, nonformal, anak usia dini, khusus, keagamaan, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.