Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2010 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2010Tanggal Penetapan:13 April 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku15 April 2010
Tanggal Penetapan13 April 2010
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan Kendaraan Tidak Bermotor (KTB) di Kabupaten Kuningan, dengan latar belakang untuk memberikan jaminan keamanan bagi pelaku usaha dan masyarakat serta menciptakan ketertiban lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendaftaran KTB: Setiap pemilik KTB wajib mendaftarkan kendaraannya ke Dinas Perhubungan setiap tahun.
  2. Larangan Produksi dan Impor Ilegal: Dilarang memproduksi, merakit, atau membawa KTB baru ke wilayah daerah tanpa izin.
  3. Kelaikan KTB: KTB harus diuji kelaikannya oleh juru uji yang ditunjuk oleh Bupati setiap tahun. KTB yang lulus uji akan diberikan Surat Tanda Pengujian dan Tanda Lulus Uji.
  4. Persyaratan Perlengkapan KTB: KTB jenis delman dan becak harus dilengkapi dengan lampu, rem (khusus becak), ganjal roda, alat peringatan, dan sepakboard. Delman juga wajib menyediakan tempat sampah dan alat kebersihan.
  5. Pemeriksaan Hewan Penarik: Hewan penarik delman wajib diperiksa setiap tahun oleh petugas yang ditunjuk Bupati.
  6. STNKTB: Setiap KTB harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan berlaku selama 1 tahun.
  7. SIMKTB: Setiap pengemudi KTB wajib memiliki Surat Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor (SIMKTB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan berlaku selama 5 tahun.
  8. Penetapan Daerah Bebas KTB (DBKTB): Pemerintah Daerah dapat menetapkan DBKTB. Pengemudi KTB wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (2) dan (3), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1), dan Pasal 14 Ayat (2) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-