Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 4/2018 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku30 Juli 2018
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanLarantuka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada, serta mewujudkan lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk kriteria dan tipologi kekumuhan yang ditinjau dari aspek bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.

Peningkatan kualitas dilakukan melalui tahapan penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali), dan pengelolaan. Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan.

Peraturan ini juga mengatur pola kemitraan dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta pemanfaatan kearifan lokal. Persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis harus dipenuhi dalam perencanaan perumahan dan permukiman. Terdapat larangan bagi perorangan dan badan hukum terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai ketentuan, serta sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Orang perorangan dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 58, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Pejabat yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Orang perorangan dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).