Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 1/2025 · Perda Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Mempawah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat serta memberikan pencahayaan bagi pengguna jalan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.

Kewenangan: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU pada jalan Daerah dan jalan Desa, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan izin pemasangan PJU, dan membuat kesepakatan dengan Perusahaan Listrik Negara. Pemerintah Daerah juga dapat menempatkan PJU pada jalan nasional dan provinsi setelah berkoordinasi dengan penyelenggara jalan terkait.

Ketentuan Substansial: Pengelolaan PJU meliputi perencanaan, penataan, penambahan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pembinaan, dan pengawasan. Penataan PJU dilaksanakan berdasarkan RIPJU dan meliputi penertiban PJU tidak berizin, pemberian izin pemasangan PJU secara selektif, meterisasi PJU, program hemat energi, dan pemasangan PJU secara merata. Pemasangan PJU dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga dengan izin Bupati. Pemeliharaan dan perbaikan PJU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga sesuai dengan kewenangannya. Biaya pengelolaan PJU yang dipasang oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara biaya PJU yang dipasang oleh Pihak Ketiga menjadi beban Pihak Ketiga sampai dihibahkan ke Pemerintah Daerah.

Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah berhak melakukan penataan, pembinaan, dan pengawasan PJU, memberikan konsultasi teknik, serta menerima atau menolak permohonan pemasangan PJU. Pihak Ketiga berhak mengajukan permohonan pemasangan PJU, mendapatkan konsultasi teknik, dan memberikan usulan mengenai Pengelolaan PJU. Pemerintah Daerah berkewajiban memproses permohonan pemasangan PJU dan memberikan izin jika sesuai. Pihak Ketiga berkewajiban melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan PJU sesuai ketentuan, membiayai PJU sesuai tanggung jawabnya, dan menjaga sarana dan prasarana PJU.

Larangan: Setiap orang dilarang melakukan pemasangan PJU tanpa izin, tidak sesuai izin, merusak sarana dan prasarana PJU, memasang atau menempelkan apapun pada sarana dan prasarana PJU, serta menggunakan jaringan PJU untuk kepentingan pribadi.

1. Dalam hal RIPJU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini belum tersusun, maka Pengelolaan PJU menggunakan perencanaan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan/atau rencana strategis Dinas. 2. Pengelolaan PJU yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PJU yang belum berizin wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan/atau Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a, huruf b, dan/atau huruf d dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.