Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2018 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi bertujuan untuk menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan, meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi, mewujudkan koperasi yang berkualitas dan mandiri, memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi koperasi, serta memperkokoh kehidupan berkoperasi dalam perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan Koperasi: Mengatur bentuk koperasi (primer dan sekunder), syarat pembentukan, proses pengesahan badan hukum, serta ketentuan mengenai keanggotaan.
  2. Prinsip dan Pengelolaan Koperasi: Menekankan prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, serta nilai-nilai organisasi dan etika.
  3. Perangkat Organisasi Koperasi: Mengatur struktur organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas, serta peran pengelola.
  4. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi: Menetapkan prosedur perubahan anggaran dasar koperasi.
  5. Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap koperasi, antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan; fasilitasi sarana akses sumber daya ekonomi dan pemasaran; dan pembinaan dan penguatan kelembagaan, manajemen dan usaha.
  6. Usaha Koperasi: Mengatur lapangan usaha koperasi, termasuk usaha simpan pinjam, serta tahapan pelaksanaan kegiatan usaha.
  7. Pengawasan: Menetapkan ruang lingkup dan pelaksanaan pengawasan terhadap koperasi, termasuk pembubaran koperasi.
  8. Kewajiban Koperasi: Menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi.

1. Koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

1. Koperasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi.