Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Usaha Milik DesaPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah dihapus. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 perlu dicabut untuk menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.

(-)

(-)