Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/2003 · Keppres No. 73 Tahun 2003 · Keppres Nomor 73 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2003Tanggal Penetapan:21 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2003
Tanggal Penetapan21 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Panitia ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan tugas utama mengumumkan, mendaftarkan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia juga bertanggung jawab menyampaikan sepuluh nama calon kepada Presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya. Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan segala biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)