Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 4/2020 · Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2002 Nomor 65 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 343 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2002 Nomor 67 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 395 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9). 3. Peraturan Bupati Kupang Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 392 Seri G Nomor 171).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Perusahaan Daerah Agrobisnis tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, bahkan terus merugi dan membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis, pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, pejabat, dan pekerja tanpa pesangon, penetapan seluruh kekayaan perusahaan menjadi kekayaan daerah, dan pengalihan fungsi perusahaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi.

(-)

(-)