Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Perusahaan Daerah Agrobisnis tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, bahkan terus merugi dan membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis, pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, pejabat, dan pekerja tanpa pesangon, penetapan seluruh kekayaan perusahaan menjadi kekayaan daerah, dan pengalihan fungsi perusahaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi.