Keputusan ini menetapkan Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Akupunktur Medik sebagai acuan minimal dalam praktik keprofesian. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan yang aman, terstandar, dan berkualitas, serta menjadi dasar bagi pengembangan kurikulum pendidikan, pelaksanaan uji kompetensi, dan penyusunan standar profesi. Standar ini berlaku bagi dokter spesialis akupunktur medik, serta subspesialis di bidang analgesi anestesi dan geriatri. Ruang lingkup kebijakan mencakup tujuh area kompetensi utama, yaitu keselamatan pasien, kompetensi medis, penguasaan pengetahuan medis, keterampilan interpersonal dan komunikasi, profesionalisme, praktik berbasis sistem, dan kesadaran biaya dalam pelayanan medis. Standar ini juga mengklasifikasikan tingkat kompleksitas kasus yang ditangani, mulai dari kasus sedang untuk dokter spesialis hingga kasus sangat kompleks untuk dokter subspesialis, dengan penekanan pada integrasi teknologi medis mutakhir dan pendekatan berbasis bukti.