Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2006 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2006Tanggal Penetapan:14 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 September 2006
Tanggal Penetapan14 September 2006
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2005 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Realisasi APBD:
    • Pendapatan: Rp. 386.379.840.175,00
    • Belanja: Rp. 354.170.858.585,00
    • Surplus/Defisit: Rp. 32.208.981.590,00
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 32.642.420.241,00
      • Pengeluaran: Rp. 64.851.401.831,00
      • Surplus/Defisit: Rp. (32.208.981.590,00)
  2. Selisih Anggaran:
    • Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan: Rp. (1.761.270.826,00)
    • Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja: Rp. (8.540.056.581,00)
    • Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan: Rp. (6.778.785.755,00)
  3. Posisi Keuangan:
    • Jumlah Aktiva: Rp. 642.163.888.123,06
    • Jumlah Utang: Rp. 27.749.390.681,53
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 614.414.497.441,53
    • Sisa Perhitungan APBD 2005: Rp. 4.175.655.821,00
  4. Lampiran: Perhitungan APBD diuraikan lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)